Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melakukan kunjungan kerja dalam rangka verifikasi lapangan kepada Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Jalan H Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Kabupaten Mamuju (Kamis, 23/06). Kunjungan kerja ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengajuan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak terkait.
Dalam kunjungan kerja ini, dua orang petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Mamuju berkesempatan untuk mewawancarai direktur dari CV. Noor Berkah Syahroni Syahruddin. Dari wawancara yang berlangsung, diketahui wajib pajak mengajukan permohonan PKP dikarenakan sudah memiliki pelanggan tetap, yakni beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di wilayah Mamuju. Para SKPD tersebut menggunakan jasa penggandaan dokumen, dan seringkali bertransaksi dengan nilai di atas Rp2.000.000, sehingga timbul nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut mengharuskan CV. Noor Berkah dikukuhkan menjadi PKP.
Setelah mengetahui kecocokan data antara data pada sistem perpajakan dan data di lapangan, petugas KPP Pratama Mamuju memberikan edukasi pada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan dan konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban tersebut setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Petugas KPP Pratama Mamuju menyetujui permohonan aktivasi akun PKP, sehingga wajib pajak yang bersangkutan dapat menerbitkan faktur pajak saat terjadi transaksi penjualan barang dan jasa yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- 13 kali dilihat