Wajib Pajak Badan Takalar berkunjung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar di Jalan Badaming Dg Rani No. 12 Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar (Rabu, 22/5).
Kedatangan CV FC memiliki tujuan untuk mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Petugas TPT KP2KP Takalar A. Tri Agoesman Sukma yang bertugas dengan sigap menyambut kehadiran wajib pajak.
Sebelum menyampaikan permohonan beserta kelengkapannya kepada petugas, wajib pajak mengakui bahwa terdapat beberapa utang pajak atas sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT yang belum dibayar. ”Apakah kami wajib melunasi seluruh tunggakan atas denda keterlambatan lapor SPT, baru bisa mengajukan PKP Pak?” ujar IA, Wakil Direktur CV FC.
Petugas KP2KP Takalar Tri menyampaikan aturan terkait kewajiban pelunasan utang pajak sebelum mengajukan Permohonan PKP. ”Iya betul, berdasarkan Pasal 45 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2021 Poin 8 menyatakan bahwa Pengukuhan PKP berdasarkan permohonan wajib pajak dapat diberikan sepanjang wajib pajak tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran,” jelas petugas.
Mendengar penjelasan petugas, wajib pajak bersedia melunasi seluruh utang pajak atas sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan Masa tersebut. Petugas kemudian membantu wajib pajak dalam membuat billing pembayaran pajak.
Untuk memastikan wajib pajak telah mengetahui seluruh persyaratan dokumen permohonan PKP, petugas kembali menyampaikan informasi terkait beberapa persyaratan lainnya yang wajib dilampirkan pada permohonan PKP dan aktivasi akun PKP kepada Wajib Pajak Badan yaitu salinan Akta Pendirian, salinan KTP, dan NPWP seluruh pengurus, foto NPWP Perusahaan, dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dua tahun pajak terakhir baik untuk perusahaan maupun seluruh pengurus,
“Baik pak, terima kasih informasinya, kami akan segera lunasi terlebih dahulu, lalu segera mengajukan permohonan PKP ini,” ujar wajib pajak sebelum meninggalkan loket TPT KP2KP Takalar.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat