Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Enrekang di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Enrekang (Jumat, 14/7). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait permintaan data terkait jumlah wajib pajak daerah dan penerimaan pajak daerah.

Permintaan data berikut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2014, dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 1793/3289/SJ tentang Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengawasan dan penggalian potensi perpajakan di daerah.

Oleh karena itu, proses penghimpunan penerimaan negara tidak akan pernah lepas dari peran dari pemerintah daerah di masing-masing wilayah kantor pajak. Data yang terkumpul akan diadministrasikan oleh Seksi Penjaminan Kualitas Data (PKD) KPP Pratama Parepare untuk dimanfaatkan lebih lanjut.

Sekretaris Bapenda Heriani menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa bekerja sama dengan KP2KP Enrekang terkait masalah perpajakan dan akan menghimpun permohonan kerja sama yang dibutuhkan termasuk permintaan data.

“Kami akan senantiasa bekerja sama dengan kantor pajak Enrekang dan menanggapi surat permintaan data dengan sebaik mungkin, silahkan disampaikan ke kantor,” ujar Heriani.

Pihak KP2KP Enrekang berharap komunikasi dan kerja sama dengan pihak Bapenda dapat berlangsung secara baik ke depannya.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.