
Pengurus PT AD yang berkedudukan di wilayah Jatisari, Mijen, Semarang Barat melakukan konsultasi ke helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat, Kota Semarang (Selasa, 1/8). Wajib pajak yang mempunyai usaha Konstruksi Gedung Hunian ini berkonsultasi tentang cara pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya.
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh petugas helpdesk, Sukimah, Penyuluh Pajak memberikan konsultasi tentang edukasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan kewajiban perpajakan lainnya.
Pengurangan sanksi merupakan upaya hukum bagi para wajib pajak yang terdapat dalam Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sukimah lalu menjelaskan tentang persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, yaitu diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; disertai dengan alasan-alasan yang jelas; diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak kecuali karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut; dan dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Apabila sudah membawa semua dokumen atau persyaratan yang ditentukan, maka wajib pajak bisa langsung mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi Surat Tagihan Pajak (STP)-nya. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, karena belum ada laporan keuangannya, maka wajib pajak diminta untuk membuat laporan keuangan perusahaannya terlebih dulu.
Petugas helpdesk menutup konsultasinya dengan mengingatkan supaya kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan kewajiban perpajakan lainnya dilaksanakan tepat waktu.
Pewarta:Sukimah |
Kontributor Foto: Sukimah |
Editor: Dyah Sr Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat