
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Desa Benua Baru Ilir yang terletak di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Jumat, 20/5).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Petugas Pemeriksa Pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Tim Petugas Pemeriksa Pajak memastikan bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak sudah tidak berjalan.
KPP Pratama Bontang menindaklanjuti permohonan pencabutan PKP dari wajib pajak yang disampaikan secara langsung melalui Pos Pajak Sangkulirang. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP. "Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omset dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah, dan/atau kegiatan usaha sudah tidak berjalan," jelas Robby Maleakhi Tampubolon.
“Wajib pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha sejak lama, namun baru saja melakukan permohonan pencabutan PKP,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- 88 kali dilihat