Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersama Kantor Cabang Bank Central Asia (BCA) Ancol berhasil melakukan pencabutan blokir rekening wajib pajak bersamaan dengan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara (Selasa, 9/1).
Pemblokiran rekening wajib pajak dilatarbelakangi tunggakan pajak yang tidak kunjung dilunasi penanggung pajak. Sebelumnya telah dikirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada wajib pajak namun tidak ada tanggapan. Penanggung pajak baru memberikan tanggapan setelah dilakukan pemblokiran. Penanggung pajak mengaku bahwa tidak mengetahui jika masih ada tunggakan pajak yang belum lunas. Penanggung pajak mengetahui ketika mendapat e-mail blast tentang informasi tunggakan yang masih harus dibayar dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pademangan.
Untuk urusan perpajakan, pengurus menyerahkan kepada karyawan sehingga setelah diterimanya e-mail tersebut penanggung pajak masih belum memberikan tanggapan. Setelah dilakukan pemblokiran, Penanggung pajak memberikan tanggapan dan mengajukan permintaan pencabutan blokir. Diketahui alasan tunggakan masih belum terbayarkan karena karyawan yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan menangani urusan perpajakan telah berhenti bekerja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Penanggung pajak melakukan permohonan pencabutan pemblokiran dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 61 Tahun 2023, permohonan dikabulkan karena wajib pajak beritikad baik melunasi tunggakan pajak. Bersama dengan petugas Bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Pademangan Faishal Akmal Bintang Pamungkas dihadiri wajib pajak dan dua orang saksi melakukan pencabutan blokir. Pencabutan blokir dilaksanakan atas permintaan wajib pajak bersamaan dengan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak.
“Prosedur penagihan telah kami lakukan, mulai dari pengiriman Surat Teguran dan Surat Paksa, dikarenakan penanggung pajak tidak memberikan respon, pemblokiran rekening kami lakukan”, ujar Faishal.
“Tindakan pemblokiran kami lakukan karena kami memiliki hak untuk mendahului, apabila wajib pajak kooperatif dan menunjukan itikad baik untuk melunasi, pencabutan blokir dapat kami lakukan”, ujar Thomas Rusdwianto Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pademangan.
Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, KPP Pratama Jakarta Pademangan secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. Dengan hal tersebut Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pademangan berharap dapat memberi kesadaran kepada wajib pajak meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Choirun Nisa Ika Ratnadila |
Kontributor Foto: Faishal Akmal Bintang Pamungkas |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 686 kali dilihat