Rani, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, memberikan layanan penambahan Family Tax Unit (FTU) secara langsung kepada Wajib Pajak Istri yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi Coretax DJP di Loket TPT KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 5/02).
“Saya mencoba melakukan perubahan data di coretaxdjp.pajak.go.id, namun saat menambahkan istri di akun Coretax (DJP –red) suami, saya belum berhasil,” keluh Sandra, wajib pajak.
KPP Madya Tangerang tetap memberikan layanan kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi Coretax DJP. meskipun wajib pajak tersebut tidak terdaftar di KPP Madya Tangerang.
Setelah meneliti kesesuaian identitas wajib pajak, Rani melakukan input data dan berhasil menyimpan data Sandra sebagai istri di akun Coretax DJP suami. Penambahan anggota keluarga dilakukan agar dapat memperoleh akses digital pada Coretax DJP karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gabung suami.
“Penambahan di FTU Coretax DJP suami sudah berhasil dilakukan. Silakan dapat dicek kembali di akun Coretax DJP-nya,” jelas Rani.
KPP Madya Tangerang menyediakan layanan konsultasi WhatsApp Helpdesk melalui nomor 081910007542. Layanan ini disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan, khususnya terkait Coretax DJP yang sudah diimplementasikan sejak Januari 2025.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Tara |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 207 kali dilihat