Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka penelitian permohonan pemindahan usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Bonto Tiro, Bulukumba (Senin, 6/6).
“Tujuan kami melakukan visit ialah untuk memastikan bahwa data yang wajib pajak sampaikan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkap Nabilah, salah satu pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Bulukumba yang saat itu melakukan visit.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pemindahan wajib pajak yang telah disampaikan secara langsung melalui loket TPT KPP Pratama Tobelo yang perlu ditindaklanjuti oleh KPP Pratama Bulukumba.
Namun berdasarkan hasil penelitian, menurut petugas KPP Pratama Bulukumba menyimpulkan bahwa wajib pajak tersebut secara nyata masih memiliki kegiatan usaha di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba sehingga belum memenuhi persyaratan pemindahan wajib pajak. Wajib pajak ini bergerak dibidang pembibitan dan budidaya ayam ras pedaging. “Menurut penuturan orang tua dari wajib pajak yang kami temui di kediaman beliau, kandang ayam tersebut biasanya diisi dengan 2.000 (dua ribu) ekor ayam sebanyak tiga sampai empat kali dalam setahun,” ungkap petugas lainnya.
- 27 kali dilihat