Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi kepada seorang karyawan di Ruang Helpdesk KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Jumat, 21/2).
KPP Madya Tangerang telah membentuk Tim Helpdesk DJP Coretax dan SPT sejak Coretax DJP mulai diimplementasikan. Tim ini dibentuk agar KPP Madya Tangerang dapat melayani seluruh wajib pajak yang datang ke KPP Madya Tangerang dengan baik.
Hamidah, petugas helpdesk, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung melalui djponline.pajak.go.id karena karyawan tersebut ingn melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dan belum memahami cara melaporkan SPT-nya.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun pajak 2024 masih dapat dilaporkan melalui DJP Online,” ujar Hamidah.
Hamidah menyampaikan bahwa ia senang bisa memberikan layanan kepada wajib pajak karena berhasil melaporkan SPT Tahunannya dan sekaligus dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib pajak tersebut merasa puas karena telah menerima layanan terbaik dan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT Tahunan.
KPP Madya Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi secara online melalui WhatsApp Helpdesk melalui nomor 081910007542. Layanan ini akan disediakan agar wajib pajak lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Rani |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat