Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan layanan konsultasi penyusunan laporan keuangan kepada wajib pajak Pemilik Sarana Apotek (PSA) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang di Jalan Buttu Juppandang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang (Rabu, 28/8).

Malik Hasan selaku PSA Amalia Farma mengunjungi KP2KP Enrekang dengan tujuan awal untuk membuat kode billing pembayaran PPh Final UMKM sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018. 

Petugas TPT KP2KP Enrekang  I Kadek Dwi Aditya berinisiatif untuk melakukan pengecekan klasifikasi wajib pajak PP 23. Hasilnya, tahun pajak 2024 merupakan tahun terakhir penggunaan tarif final PP 23 oleh Malik Hasan. Menanggapi kondisi tersebut, Kadek memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait penyusunan laporan keuangan sebagai dasar pengenaan pajak tahun-tahun berikutnya.  “Pembuatan laporan keuangan sekarang tidak rumit pak, cukup memakai aplikasi di ponsel pintar Bapak saja,” ujar Kadek.

Selanjutnya Kadek juga menjelaskan bahwa dengan adanya laporan keuangan, wajib pajak dapat melihat besaran laba atau rugi yang diterima usahanya serta aset-aset yang dimiliki untuk kepentingan usaha.

Di akhir sesi edukasi, Malik Hasan memberikan apresiasi dan rasa terima kasih atas semua informasi yang diberikan oleh Petugas TPT.   Dengan adanya edukasi penyusunan laporan keuangan ini, Kadek berharap usaha wajib pajak dapat semakin berkembang sehingga dapat meningkatkan kontribusi perpajakan kepada negara. 

 

Pewarta: I Kadek Dwi Aditya
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.