Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palopo bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Timur menyelenggarakan kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi e-Filing di ruang Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kabupaten Luwu Timur (Senin, 19/2). 

Bertujuan memberi teladan dan contoh kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo Agung Pranoto Eko Putro, Sekretaris Daerah Luwu Timur Bahri Suli dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malili Elfitro Damar Ansari, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Sekda Lutim Bahri Suli menyambut baik atas terlaksananya Pekan Panutan Pajak sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti kewajiban membayar dan melapor. Oleh karena itu sangatlah penting bagi ASN khususnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. "Mari kita senantiasa bisa menjadi contoh dan mengajak seluruh komponen masyarakat dan ASN untuk tertib melakukan pembayaran dan pelaporan pajak setiap tahunnya," ajak Bahri Suli.

Selain itu, Pekan Panutan merupakan kegiatan penting dimana perangkat pemerintah daerah harus tetap menjaga sinergi dengan pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan APBD merupakan bagian di dalam APBN di mana pajak merupakan kontributor terbesar dalam APBN. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Melalui cara ini, masyarakat maupun ASN bisa melakukan pelaporan dimana saja dan kapan saja.

Kepala KPP Pratama Palopo Agung Pranoto Eko Putro menjelaskan bahwa pada Tahun 2023, KPP Pratama Palopo telah mengkoordinasi enam wilayah yaitu Kota Palopo, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, dan Toraja Utara dimana berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar 103% yang menyumbang pada konstribusi nasional yang sebesar 1.869 triliun.

Dengan kegiatan ini KPP Pratama Palopo berharap masyarakat utamanya wajib pajak di Kabupatan Luwu Timur dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024.

 

Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo
Editor: Muhammad Irfan Nashih

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.