
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar kelas pajak daring terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing kepada wajib pajak orang pribadi di Aula KPP Pratama Sumedang (Selasa, 16/2).
Kelas pajak daring yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini diikuti oleh kurang lebih 47 peserta dengan narasumber Account Representative KPP Pratama Sumedang Latifah Nur Rohmah dan Juju Nia Asih.
Dalam kesempatan ini, Latifah menjelaskan bahwa e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik yang dilakukan secara daring pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id. Menurutnya, dengan e-Filing wajib pajak dapat melaporakan pajaknya dimana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak, serta lapor pajak melalui e-filing juga mencegah kerumunan masyarakat sebagai bentuk pencegahan penyebaran penularan virus Covid-19.
Pada sesi kedua, dilakukan simulasi penyampaian SPT Tahunan oleh Juju. Ia menjawab banyak pertanyaan dari para peserta khususnya pada bagian pengisian bukti potong pajak penghasilan di SPT formulir 1770S. Kemudian kelas pajak ditutup dengan sesi tanya jawab.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Amir Basuki Suprapto mengatakan, “Melihat animo wajib pajak yang tinggi akan kelas pajak penyampaian SPT Tahunan, Insya Allah akan diadakan lagi selama bulan Februari, setiap hari Selasa sampai Kamis. Bagi wajib pajak yang akan mengikuti kelas pajak KPP Pratama Sumedang dapat mengisi link pendaftaran yang ada di media sosial KPP Pratama Sumedang (linktr.ee/sosialisasiKPPSumedang)."
Amir menambahkan, “Sosialisasi ini pun selain untuk mengedukasi para wajib pajak, juga sebagai salah satu upaya KPP Pratama Sumedang dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak."
- 60 kali dilihat