
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara luring di aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati, Pati (Rabu, 15/6). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh wajib pajak orang pribadi dan pengurus dari wajib pajak badan usaha. Penyuluh KPP Pratama Pati Widhiatmoko Prastowo menyampaikan materi tentang PPS kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Pati Eko Mardiyanto.
Widiatmoko menjelaskan bahwa PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Lebih lanjut, Widiatmoko mengatakan bahwa manfaat dari PPS yaitu terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang telah diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Wajib pajak diharapkan peduli dengan data yang sudah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) apakah sudah sesuai atau belum dan jika ada harta yang diperoleh tahun 2020 ke bawah dan belum dilaporkan, silahkan mengikuti dan memanfaatkan program PPS,” ujar Eko melanjutkan. Tim Penyuluh KPP Pratama Pati berharap peserta PPS dan masyarakat umum dengan peran masing-masing dapat membantu percepatan ekonomi negara akibat pandemi sebagaimana juga PPS merupakan bentuk gotong royong masyarakat Indonesia
- 11 kali dilihat