Pegawai KPP Pratama Jombang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak baru usahawan yang tergolong dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang datang untuk melakukan pendaftaran NPWP ke KPP Pratama Jombang (Senin, 25/11).
Sebanyak 27 wajib pajak baru diberikan penyuluhan mengenai kewajiban penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya. Penyuluhan ini bertujuan agar wajib pajak baru mengerti dan memahami hak dan kewajibannya setelah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Selain itu, juga dijelaskan mengenai manfaat dan pentingnya pajak dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara.
- 24 kali dilihat