Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan Pojok Pajak di Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Senin, 20/2). Kegiatan pelayanan perpajakan di luar kantor ini berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai hari Senin (20/2) hingga Rabu (22/2).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan informasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai PMK-112/PMK.03/2022 serta sekaligus memberikan kemudahan akses pelayanan kepada para wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Mepanga dan sekitarnya.

Pada Pojok Pajak ini, wajib pajak mendapatkan kemudahan untuk mengakses layanan perpajakan. Beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak seperti Pendaftaran NPWP secara online, asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Pembuatan Kode Billing Pajak, Konsultasi Perpajakan, dan tentu saja Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Pada kesempatan ini, Kepala Desa Kotaraya Selatan Subejo menyampaikan apresiasi atas adanya kegiatan Pojok Pajak karena dengan adannya agenda ini, masyarakat Mepanga dan sekitarnya dapat menerima pelayanan perpajakan tanpa banyak mengeluarkan waktu dan biaya.

“Biasanya untuk mengurus pajak kami harus datang langsung ke kantor pajak yang lokasinya di Parigi atau Palu. Itu kalau dari sini sangat jauh dan cukup makan waktu. Dengan adanya Pojok Pajak ini, kita bisa mengurus urusan perpajakan tanpa perlu jauh-jauh ke Parigi atau Palu lagi,” ujar Subejo.

Pada akhir kegiatan, Kepala Seksi Pengawasan Firman Arif Wijaya selaku Kepala Tim Pojok Pajak Mepanga menyampaikan apresiasi kepada Camat Mepanga Sodik Hamzah atas kerja sama dalam penyelenggaraan Pojok Pajak. Diharapkan juga untuk rencana kegiatan Pojok Pajak secara rutin dapat terlaksana dengan lancar dan mendapatkan antusias yang sama dari masyarakat sekitar.

 

 

Pewarta:Sadewa Six Santara
Kontributor Foto: Risya Bagus Setyawan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan