
KPP Pratama Purwakarta mengajak wajib pajak khususnya UMKM dan Koperasi untuk memahami hak dan kewajiban perpajakannya (Kamis, 27/10). Bertempat di Aula Lantai 3 KPP Pratama Purwakarta, Sosialisasi hak dan kewajiban diikuti sebanyak 50 orang peserta.
“Sosialisasi ini diselenggarakan agar para UMKM dan Koperasi memahami hak-hak serta kewajiban mereka sebagai wajib pajak.” Ungkap Arbi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwakarta.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi merupakan perwakilan dari UMKM dan Koperasi wilayah Kabupaten Purwakarta. “Sasaran dari sosialisasi ini ialah UMKM dan Koperasi wilayah kerja KPP Pratama Purwakarta yang merupakan anggota dari DKUPP (Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian).” Tambah Bubun.
“Kami ingin memberikan pemahaman mulai dari pengenalan wajib pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban perpajakan Koperasi dan UMKM, jenis-jenis pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, serta kewajiban lain seperti pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.” Jelas Indra.
Antusiasme para peserta tampak dari beberapa pertanyaan yang diajukan. “Jika ada kelebihan pembayaran PPh Final UMKM karena dahulu ada perubahan tarif dari 1% ke 0,5%, itu bagaimana ya, Apakah bisa dikembalikan kelebihannya?” tanya perwakilan UMKM yang hadir.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, para wajib pajak dari UMKM dan Koperasi dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya.” Ungkap Bubun saat ditemui di Aula Lantai 3 KPP Pratama Purwakarta.
Pewarta: Oktavian Dwi Anggraeni |
Kontributor Foto: Dian Ardiana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 23 kali dilihat