Dirjen pajak menyampaikan laporan

Dirjen pajak menyampaikan laporan

para panelis menyampaikan materi

para panelis menyampaikan materi

wamenkeu memaparkan materi

wamenkeu memaparkan materi

anggota DPRRI menyampaikan sambutan

anggota DPRRI menyampaikan sambutan

Wajib Pajak menyampaikan pertanyaan

Wajib Pajak menyampaikan pertanyaan

Direktorat Jenderal Pajak mengundang para wajib pajak prominen di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III dan Kanwil DJP Nusa Tenggara untuk mengikuti sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Cemara Ballroom, Malang (Jumat, 21/1).

Kegiatan kali ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi UU HPP yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah daerah, dan para wajib pajak. 

“Undang-undang HPP bertujuan untuk membuat fondasi administrasi perpajakan menjadi lebih solid, konsolidasi fiskal terjaga, dan lebih gede lagi adalah APBN yang berkelanjutan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo pada saat pembukaan acara.

Suryo juga mengingatkan para wajib pajak untuk menyimak lebih saksama jalannya sosialisasi kali ini, khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan kemudian ikut memanfaatkan program tersebut. “Waktunya hanya 6 bulan,” imbuh Suryo.

Seperti diketahui, Program Pengungkapan Sukarela ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Wajib pajak hanya dapat mengikuti program ini pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Sampai dengan 20 Januari 2022, sebanyak 6.220 wajib pajak telah mengikuti program ini. Sementara itu, jumlah PPh yang dibayarkan secara keseluruhan mencapai Rp467,97 miliar dari nilai harta (neto) yang diungkapkan Rp4.190,96 milar.

Informasi lebih lanjut mengenai Program Pengungkapan Sukarela dapat dilihat melalui tautan www.pajak.go.id/PPS