Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Hotel Santika Premiere Palembang (Jumat, 18/3).

Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 yang disahkan DPR pada tanggal 29 Oktober 2021 ini memuat beberapa poin-poin perubahan penting di antaranya menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perubahan lapisan tarif PPh Pasal 17, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% dan terdapat sebuah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta seluruhnya pada program Amnesti Pajak lalu atau bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan keseluruhan harta pada SPT Tahunan tahun pajak 2020.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) beserta forkompinda, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Bertempat di ballroom, acara ini mengundang para wajib pajak prominen yang terdaftar di empat kantor wilayah pajak yaitu Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP Riau, dan Kanwil DJP Kepulauan Riau.

Tidak kurang dari 100 wajib pajak hadir secara luring berkesempatan bertanya secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Acara yang juga disiarkan secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube DJP ini diikuti sekitar 1.000 wajib pajak.

Acara diawali sambutan dari Dirjen Pajak, lalu diikuti sambutan dari tuan rumah dalam hal ini Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya. Dalam pidato sambutannya, Mawardi berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Sumsel agar dengan menurunnya Covid-19 maka dapat meningkatkan penerimaan pajak sebab perekonomian akan kembali seperti semula.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang hadir dalam acara ini juga menyampaikan materi terkait poin-poin penting perubahan Undang-Undang pajak. “Walaupun tahun depan NIK sudah resmi menjadi NPWP, tidak berarti semua orang wajib membayar pajak, hanya orang-orang yang penghasilan setahunnya melebihi PTKP sajalah yang wajib membayar pajak,” ucap Suahasil.

Selain menyampaikan informasi terkait UU HPP, acara ini juga menjadi ajang sosialisasi mengenai Program PPS yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak seluruh Indonesia untuk segera memanfaatkan program ini. "Hingga 18 Maret 2022, ada sekitar 25 ribu wajib pajak yang mendaftar dan mengikuti program PPS, dengan pendapatan pajak yang terkumpul sebesar 3,28 triliun rupiah," ungkap Suryo.

Selain itu acara ini juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan nya sebelum 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.