Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung kembali membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Jumat, 28/2).
Layanan pojok pajak yang diadakan di Kantor Kelurahan Pulogadung berlangsung selama dua hari. Kegiatan layanan perpajakan di luar kantor ini dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. 12.00 WIB.
Layanan perpajakan yang diberikan antara lain berupa layanan asistensi pelaporan SPT (Surat Pemeberitahuan) Tahunan, layanan aktivasi dan/ atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), layanan konsultasi perpajakan, dan layanan pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui pojok pajak, KPP Pratama Jakarta Pulogadung mengajak masyarakat untuk patuh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya, yakni melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2025.
Bersama dengan Tim Pojok Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung, wajib pajak dipandu dan dibimbing dalam melaporkan SPT Tahunan miliknya. Tidak sedikit dari wajib pajak yang sudah memiliki EFIN namun lupa, memanfaatkan layanan pojok pajak ini untuk mencetak ulang EFIN.
Dalam kegiatan ini, turut serta Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), berjumlah tiga orang dari Universitas Negeri Jakarta, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Renjani membantu pelaporan dengan sigap sehingga antrean pojok pajak yang panjang dapat cepat terselesaikan.
Dengan diselenggarakannya layanan pojok pajak, KPP Pratama Jakarta Pulogadung berharap dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan perpajakan. Kemudahan layanan perpajakan kepada masyarakat akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Retno Anggiati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat