Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 dari Ruang Kerja Wakil Bupati, Komplek Kantor Bupati Temanggung, Temanggung, Jawa Tengah (Selasa, 23/2). Pelaporan SPT tersebut dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing di web pajak.go.id.

Pria yang akrab disapa Bowo tersebut mengatakan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban semua Warga Negara Indonesia.

“Ini (lapor SPT Tahunan) merupakan kewajiban kita semuanya sebagai warga negara yang baik,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020 ini sebaiknya dilakukan dari rumah atau kantor masing-masing, karena kondisi Covid-19 di Temanggung masih banyak.

“Pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan e-Filing saja. Bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Mumpung masih ada waktu, ini batas waktunya sampai akhir bulan Maret, mohon kesadaran masyarakat untuk segera melaksanakan kewajiban melaporkan pajaknya. Kita sebagai warga negara yang baik harus taat pajak karena Pajak Kuat Indonesia Maju," pesan Bowo.

Pelaksana seksi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Temanggung Zidni Amaliah Mardlo mengatakan bahwa dengan layanan e-Filing  pelaporan pajak jadi lebih praktis, hemat waktu dan biaya, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Ia menambahkan, terdapat beberapa kelebihan yang bisa jadi nilai utama mengapa pelaporan secara online lebih dipilih, diantaranya adalah

1. Lebih Cepat dengan Jaringan Internet

2. Pelaporan SPT Kapanpun dan Di Manapun

3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi

4. Tidak Perlu Instal Aplikasi atau Program Apapun

5. Pengawasan dan Pengecekan yang Mudah

6. Tidak Perlu Pengeluaran Ekstra

7. Gratis