
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singosari Nandang Hidayat melakukan audiensi bersama Bupati Malang Sanusi guna mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat selaku wajib pajak di wilayah Kabupaten Malang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 menggunakan e-Filing (Senin, 8/2). Bertempat di Rumah Dinas Bupati Malang, Jalan Gede No. 1, Klojen, Malang, Sanusi menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring dengan mengakses situs web www.pajak.go.id.
“Mari kita bergotong royong membangun negara dengan membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan secara tertib juga tepat waktu. Jangan menunda pelaporan SPT Tahunan,” ungkap Sanusi. Dengan menyampaikan SPT Tahunan di awal waktu, Sanusi ingin memberikan teladan bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak di Kabupaten Malang terutama para jajarannya agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, pelaporan SPT Tahunan secara daring merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman," tegas Sanusi.
"Melalui e-Filing, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Selain itu, dengan manyampaikan laporan SPT Tahunan via e-Filing, wajib pajak telah turut berperan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 klaster perkantoran," tambahnya.
Pada kesempatan itu pula, Kepala KPP Pratama Singosari Nandang Hidayat mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan peran aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembayaran pajak ke kas negara. Nandang juga berharap agar terus terjalin sinergi antarpemangku kepentingan guna mengoptimalkan kepatuhan dan penerimaan pajak.
- 96 kali dilihat