Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso mengadakan survei lokasi aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 10/7). Kegiatan ini dilakukan di lokasi usaha Wajib Pajak di Jalan Sukosari, Tamanan, Bondowoso. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan PKP dari wajib pajak untuk memvalidasi lokasi usaha Wajib Pajak sesuai berkas permohonan PKP.
“Kami memang baru mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan kami akhir Mei ini, namun langsung mengajukan permohonan PKP untuk menggaet investor,” ungkap David Prasetya selaku direktur perusahaan yang berjalan di bidang perdagangan besar rokok dan tembakau ini saat diwawancarai oleh pegawai KP2KP Bondowoso Septian Hari Cahyo dan Prabowo Arie Kristiawan.
Tak sendiri, Septian ditemani oleh rekan kerjanya Prabowo dalam melaksanakan verifikasi lapangan ini. “Sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak, kami melakukan verifikasi lapangan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa lokasi usaha atau kantor wajib pajak benar-benar ada dan bisa ditemui,” jelas Septian.
Selain memeriksa lokasi usaha wajib pajak, Septian dan Prabowo mewawancarai David.
“Usaha kami saat ini belum berjalan, masih baru membangun tempat untuk pengolahan daun tembakau untuk dijadikan rokok dan gudang penyimpanan daun tembakau dari para petani. Meskipun usaha ini belum berjalan, kami sudah mengajukan proposal ke investor kami, dengan probabilitas 90% mereka akan bergabung dengan kami, karena prospek ke depannya perusahaan ini akan besar jika dilihat dari luas bangunan tempat usaha kami. Jadi, kami ajukan PKP sebagai syarat untuk investor masuk,” jelas David.
Meskipun begitu, Septian dan Prabowo tetap menjelaskan kewajiban perpajakan PKP kepada wajib pajak karena PKP memiliki kewajiban perpajakan tambahan dan memiliki risiko tinggi untuk dikenakan denda.
“Salah satu kewajibannya itu adalah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkap Prabowo. “Ini wajib dilaporkan walaupun nihil, karena konsekuensinya apabila wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak lapor, PKP tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Pewarta: Septian Hari Cahyo |
Kontributor Foto: Septian Hari Cahyo |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat