Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 kepada pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Enrekang.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh 44 penyuluh BKKBN yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Enrekang (Senin, 29/1).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, khususnya menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan. Melalui kegiatan daring ini, KP2KP Enrekang berupaya memastikan bahwa seluruh peserta tetap memperoleh informasi yang komprehensif meskipun tidak dilaksanakan secara tatap muka.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Rio Lutfi, petugas KP2KP Enrekang. Dalam pemaparannya, Rio menjelaskan tahapan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Ia mengawali dengan penjelasan mengenai pentingnya aktivasi akun Coretax DJP sebelum wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban administrasi perpajakannya.
“Langkah awal yang harus dipastikan adalah akun Coretax DJP sudah aktif. Setelah itu, wajib pajak perlu melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai syarat untuk dapat melaporkan SPT Tahunan,” jelas Rio.
Lebih lanjut, Rio memaparkan tahapan pengisian SPT Tahunan melalui Coretax DJP secara sistematis agar peserta dapat memahami alur pelaporan dengan baik. Ia juga menekankan bahwa pemahaman sejak awal akan membantu wajib pajak menghindari kendala teknis saat proses pelaporan berlangsung.
Salah satu peserta sosialisasi menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Sosialisasi ini sangat membantu kami, terutama dalam memahami penggunaan Coretax DJP. Penjelasannya jelas dan mudah diikuti, sehingga kami lebih percaya diri saat melaporkan SPT Tahunan,” ungkap salah satu penyuluh BKKBN Kabupaten Enrekang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KP2KP Enrekang berharap seluruh peserta dapat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. KP2KP Enrekang juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi wajib pajak hingga proses pelaporan SPT Tahunan berhasil diselesaikan, sejalan dengan motto layanan “Kami Dampingi Sampai Berhasil”.
| Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
| Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat