Tujuh belas bendahara dan perangkat desa dan/atau kecamatan di wilayah Kecamatan Tirtayasa mengikuti bimbingan teknis Pelaporan SPT Masa dan Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur di Aula Kantor Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang (Rabu, 24/8).
Pada kesempatan ini, diberikan tutorial pelaporan SPT Masa dan Unifikasi bagi bendahara desa. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, para bendahara desa memperoleh kesempatan untuk dapat memahami tata cara pelaporan SPT Masa dan e-Bupot unifikasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rafida Hanif Puspitasari |
Kontributor Foto: Dokumentasi KPP Pratama Serang Timur |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 5 kali dilihat