Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu Herman Kalua beserta Kepala Seksi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto (Jumat, 17/1). Kedatangan tim dari KP2KP Bontosunggu dan KPP Pratama Bantaeng ini disambut langsung oleh Kepala BPKAD Jeneponto Armawih A. Paki di ruang kerjanya.

Kegiatan ini diadakan dalam rangka pelaksanaan koordinasi terkait Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 untuk pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kepala KP2KP Bontosunggu menyampaikan ketentuan terkait adanya kewajiban wajib pajak menyampaikan  Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. 

Untuk itu, ia berharap seluruh bendaharawan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto untuk menyiapkan kelengkapan penyampaian SPT Tahunan berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir  1721-A2 dan menyampaikannya pada pegawai/pejabat yang bersangkutan untuk menjadi bahan dasar pelaporan SPT Tahunan.