Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) mengadakan edukasi perpajakan secara daring kepada para agen Liquified Petroleum Gas Public Service Obligation (LPG PSO) di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Utara II secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Pematang Siantar (Rabu, 5/5).

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua DPC Hiswana Migas Rayon Tapanuli - Nias Joni Chuadri. Materi perpajakan sendiri disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh pajak Kanwil DJP Sumut II. Joni, mewakili para agen LPG PSO, merasa senang dengan adanya edukasi perpajakan ini sehingga para agen LPG PSO dapat lebih memahami kewajiban perpajakan yang harus mereka laksanakan.