
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bekerja sama dengan PT Patra Niaga Retail Area Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan liquefied petroleum gas (LPG) tertentu (Rabu, 29/6). Kegiatan yang diikuti oleh 20 perwakilan dari perusahaan agen gas LPG seprovinsi Kepulauan Riau ini diselenggarakan secara tatap muka di Aula PT Patra Niaga Retail Area Kepulauan Riau, Kota Batam.
Acara dibuka oleh Manager PT Patra Niaga Retail Sales Area Kepulauan Riau Iqbal Damanik. “Kami menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan sangat berharap dapat memberi pencerahan kepada seluruh agen LPG seprovinsi Kepulauan Riau. Dan yang paling penting adalah PMK ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Iqbal. Iqbal juga menjabarkan tantangan yang dihadapi oleh PT Patra Niaga Retail dalam menjalankan peran sebagai penyedia dan pendistribusian LPG tertentu.
Sebagai pemateri pada kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto. “PMK ini bukan hanya mengatur tentang perubahan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, lebih dari itu ada penjelasan lebih rinci tentang peraturan perpajakan LPG tertentu,” tandas Suyamto. “Ada istilah baru dalam PMK ini yaitu besaran tertentu, dan juga penggunaan kode faktur 05,” tambahnya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh fungsional penyuluh lainnya.
Dengan adanya kegiatan, Kanwil DJP Kepri berharap tidak ada kesalahan bagi agen dan pangkalan LPG dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terutama terkait dengan PPN.
- 32 kali dilihat