
KPP Pratama Kupang melakukan sosialisasi SPT Tahunan secara daring kepada para Agen Asuransi di Perusahaan Asurani AIA (Kamis, 11/2). Pemateri pada kegiatan tersebut adalah Account Representative Denny Setiawan Bulu dan petugas penyuluh KPP Pratama Kupang Agil Arthansa Zazuli.
Materi pada sosialisasi SPT Tahunan kepada para Agen Asuransi di perusahaan AIA adalah tentang pelaporan SPT Tahunan secara daring. Khusus untuk agen asuransi, karena tergolong dalam kategori wajib pajak dengan pekerjaan bebas, pengisian SPT Tahunan menggunakan formulir 1770. Untuk pengisian formulir 1770 secara daring adalah dengan menggunakan fitur layanan e-Form. Pemateri menjelaskan secara lengkap tentang tata cara penggunaan e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan.
Pemateri juga mengingatkan untuk para agen asuransi untuk segera menyampaikan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). “Kami ingatkan kepada bapak ibu sekalian untuk meyampaikan NPPN dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak 2021, jika tidak akan dianggap melakukan pembukuan dalam perhitungan penghasilannya," jelas Denny.
Denny juga mengingatkan kepada peserta untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2021. Pada acara tersebut disampaikan juga bahwa KPP Pratama Kupang selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Pada masa pandemi ini KPP Pratama Kupang memfokuskan pelayanan secara daring.
Salah satunya, KPP Pratama Kupang menyediakan layanan konsultasi melalui pesan whatsapp. Sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor jika terjadi kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan.
- 451 kali dilihat