Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan kegiatan edukasi perpajakan dalam Rapat Koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas dengan tema Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Administrasi Perpajakan Bumdesma LKD Kabupaten Banyumas, bertempat di Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Kamis, 27/11).
Kegiatan edukasi diikuti oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) LKD dari berbagai kecamatan di Kabupaten Banyumas. David Beni Pribadi, penyuluh KPP Pratama Purwokerto, memberikan materi terkait hak dan kewajiban perpajakan Bumdesma baik sebagai pemotong atau pemungut pajak. Materi mencakup kewajiban atas berbagai jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta pengenaan PPh Final UMKM sesuai PP 55 Tahun 2022.
Pengurus Bumdesma LKD dipandu mengenai tata cara aktivasi akun Coretax, pembuatan kata sandi, dan prosedur pengajuan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). David menjelaskan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan Badan mulai dari penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi dan neraca, hingga pengisian Lampiran L5 mengenai rekapitulasi peredaran bruto dan PPh Final yang telah dibayar. Peserta juga dipandu mengenai tata cara posting data, pengecekan status SPT, pengunggahan dokumen pendukung, dan proses tanda tangan elektronik menggunakan KO DJP.
Pada sesi tanya jawab, peserta banyak menanyakan tentang kendala yang sering dihadapi dalam operasional Bumdesma. “Coretax sebenarnya mempermudah. Kalau sudah paham alurnya. Harapannya laporan pajak bisa selesai lebih cepat,” pungkas David.
| Pewarta: Chandra Kirtty Paramitha |
| Kontributor Foto: Chandra Kirtty Paramitha |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat

