KPP Pratama Ketapang meluncurkan mini web untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak. Salah satu menu yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak berupa reservasi janji bertemu di kantor. “Dengan adanya menu tersebut diharapkan wajib pajak menemukan solusi yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Yudha Sanjaya Adiwibawa di KPP Pratama Ketapang (Rabu, 17/6).

Layanan secara tatap muka dibuka kembali mulai 15 Juni 2020. Pada hari pertama pembukaan layanan ini banyak ditemui wajib pajak yang masih belum mengetahui informasi seputar pengecualian layanan. Petugas dan Satpam KPP Pratama Ketapang pun mengarahkan wajib pajak tersebut untuk membuka laman mini web.

Nindya Sylviana Wibowo selaku kreator mini web mengatakan, untuk hari pertama pembukaan layanan masih belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan reservasi pada laman mini web. Akan tetapi, pada hari Selasa, 16 Juni 2020 jumlah wajib pajak yang mengakses laman tersebut meningkat.  

Seperti yang diketahui, KPP Pratama Ketapang membuka kembali layanan tatap muka sejak tanggal 15 Juni 2020. Ada beberapa layanan yang dikecualikan dari tatap muka seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal, Validasi, Aktivasi dan lupa EFIN, serta layanan VAT Refund di bandara. Informasi layanan yang dikecualikan tersebut dapat diakses oleh wajib pajak melalui mini web di laman tinyurl.com/kpp703.