Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serentak membuka kembali pelayanan tatap muka mulai Senin, 15 Juni 2020. Dengan dimulainya kembali layanan tatap muka, KPP Pratama Cirebon Dua meninjau pos pelayanan yang terletak di Kecamatan Ciledug (Selasa, 16/6). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dapat diterapkan.

Beberapa wajib pajak dan calon wajib pajak yang datang ke Pos Pelayanan yang terletak di Jalan Jatiseeng Kec. Ciledug Kab. Cirebon tidak bisa diberikan pelayanan tatap muka karena layanan yang mereka inginkan tidak tersedia secara atap muka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020.

Namun untuk memberikan pelayanan terbaik, petugas memberikan solusi untuk memanfaatkan layanan tersebut secara daring melalui situs web www.pajak.go.id. Selain itu, untuk layanan konsultasi, petugas pajak memberikan informasi mengenai nomor-nomor pelayanan yang dapat dihubungi wajib pajak, sehigga tidak perlu mendatangi pos pelayanan pajak maupun kantor pajak. 

"Seluruh pelayanan, miskipun secara online tetap diberikan dengan cepat hingga urusan wajib pajak tuntas, sedangkan pelayanan tatap muka dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” ujar Chr. Erwin Priyambodo, Kepala KPP Pratama Cirebon Dua.