Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mengadakan Sosialisasi Perpajakan terkait Insentif Pajak yang dikemas dalam acara kelas pajak daring melalui aplikasi Zoom di Makassar (Kamis, 14/5). Kegiatan bertajuk 'Sosialisasi PMK-44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19' ini diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun perwakilan Wajib Pajak Badan di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya.
Dalam kelas pajak kali ini, tim penyuluh perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra secara garis besar menyampaikan materi mengenai Insentif Pajak baik seputar persyaratan pemanfaatan maupun tata cara pemanfaatannya. Usai penyampaian materi, kelas pajak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan para peserta, acara pun berlangsung lancar dengan antusias tinggi dari para peserta dalam mengikuti jalannya acara.
- 90 kali dilihat