Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengadakan Sosialiasi Perpajakan mengenai Tata Cara Pelaporan SPT Masa bagi Bendahara Pemerintah se-Kabupaten Kolaka Timur (Selasa, 23/6). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang aula gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA.
Meskipun dalam kondisi pandemi, acara sosialisasi tetap berlangsung optimal dengan mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah. Baik peserta, pemateri ataupun panitia yang terlibat dalam acara ini pun wajib mengenakan masker serta menjaga jarak. Selain itu, di beberapa sudut ruangan lokasi sosialisasi disediakan hand sanitizer yang bebas dipergunakan oleh para peserta acara.
Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu wajib pajak, khususnya para bendahara unit satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa Bendahara menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat (2), dan PPN PUT.
Peserta sosialisasi pun menyimak dengan saksama paparan materi yang disampaikan oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kolaka Beny Alfian dan Rosalina Floweria. “Harapan kami adalah peserta kegiatan sudah bisa menggunakan aplikasi dengan baik dan taat untuk melaksanakan kewajiban laporan SPT Masa,” ujar Beny Alfian.
- 20 kali dilihat