Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan sosialisasi kepada para bendahara kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo (Kamis, 4/8).

Sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa ini membahas aturan baru mengenai e-Bupot Unifikasi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar bendahara di wilayah Kabupaten Pohuwato dapat lebih memahami lagi mengenai perpajakan yang sehari-harinya mereka hadapi sehingga ke depannya tidak terdapat lagi kesalahan baik dalam pemungutan, pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan pajak.

Sosialisasi diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari Tim Penyuluh KPP Pratama Gorontalo I Nyoman Suwitra dan Laras Gumelar Pambudi.

Selain pembawaan materi dari narasumber, diadakan juga sharing session berupa tanya jawab antara bendahara dengan pembicara. Acara berlangsung sangat interaktif dan pertanyaan yang diajukan oleh masing-masing bendahara sangatlah beragam sesuai dengan permasalahan yang dihadapi masing-masing.

Setelah dirasa cukup, acara ditutup langsung oleh Fungsional Penyuluh I Nyoman Suwitra. Pada penghujung acara, Nyoman menyampaikan beberapa Nomor Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo yang dapat dihubungi seandainya masih terdapat pertanyaan yang belum dapat diajukan sepanjang sosialisasi kali ini. 

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa