Kanwil DJP D.I. Yogyakarta melakukan siaran pada radio di Swaragama 101.7 FM Yogyakarta (Rabu, 21/10). Tema yang disampaikan pada siaran ini adalah insentif pajak dan pelayanan pajak di masa pandemi Covid-19.
Pandemi ini berdampak di berbagai sektor. Selain berdampak pada sektor kesehatan, pandemi juga berdampak pada sektor ekonomi dan bisnis. Pemerintah kemudian menyusun Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang salah satunya adalah pemberian insentif di bidang perpajakan. Insentif tersebut di antaranya adalah:
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP);
- PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah;
- Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%;
- Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak melalukan banyak inovasi di bidang pelayanan dan teknologi informasi dalam menghadapi pandemi ini. Di antaranya adalah memberikan layanan digital untuk wajib pajak seperti e-Reg, e-Billing, e-Faktur, e-Filing, e-Bupot, e-Objection, e-PHTB, dan masih banyak lagi.
Informasi pajak tersebut disampaikan oleh tim penyuluh Kanwil DJP DIY Moh. Fuad dan V. Chandra Sumirsa kepada pendengar radio Swaragama. Radio Swaragama merupakan salah satu radio yang sangat dikenal di Yogyakarta dengan target pendengar anak muda. Oleh karena itu, Kanwil DJP DIY berharap pengusaha muda dan anak muda bisa mengerti peraturan perpajakan terkini.
- 30 kali dilihat