Kegiatan sosialisasi Coretax sudah dimulai tanggal 12 Agustus 2024. Kegiatan ini berupa habituasi bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri sebelum implementasi Coretax. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) turut serta menyebarkan edukasi mengenai Coretax ini. Kali ini edukasi disampaikan melalui siaran langsung (IG Live) di Instagram @pajakwpbesar (Selasa, 13/8).
Tim Penyuluh Pajak menceritakan bahwa tahun 2018 merupakan tahun awal bagi DJP dalam mendesain perubahan sistem perpajakan dengan mengadopsi Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang sudah digunakan oleh berbagai negara di dunia dalam rangka membangun sistem perpajakan yang baik.
“Pembangunan Coretax dilakukan agar DJP mampu untuk terus meningkatkan dukungan Teknologi Informasi (IT) dan data yang semakin reliable. Hal tersebut sejalan dengan semakin tingginya jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses oleh sistem administrasi perpajakan,” tutur Nur Syifa selaku moderator IG Live.
“Dengan menyederhanakan proses, meningkatkan keandalan sistem dan data, serta memberikan akses yang mudah bagi wajib pajak, Coretax akan memberikan fondasi yang kokoh bagi DJP untuk meningkatkan penerimaan pajak,” jelas Didy Supriyadi selaku Fungsional Penyuluh Pajak saat menjelaskan pengaruh Coretax terhadap tax ratio.
Penjelasan lebih rinci mengenai coretax dapat disaksikan kembali melalui akun Instagram @pajakwpbesar atau dengan mengakses tautan https://www.instagram.com/p/C-l-9WtMwC6/.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami |
Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat