Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) menyiarkan Instagram Live pertama di tahun 2023. Siaran pertama sekaligus episode 21 Bincang Pajak Asyik ini membahas Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, Jakarta (Kamis, 2/2).
Ahmad Rif’an Fungsional Penyuluh Muda menjelaskan pengertian pemungutan PPh Pasal 22, yakni pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak-pihak atau Wajib Pajak yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yang sering disebut Wajib Pungut (Wapu).
“Sedangkan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut” jelas Rif’an.
Dalam siaran langsung kali ini, Rif’an menjelaskan rinci mengenai kewajiban pemungut PPh Pasal 22 dan PPN untuk BUMN dan anak perusahaannya. Siaran langsung EPS 21 - Bincang Pajak Asyik Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN dapat disaksikan kembali pada laman instagram @pajakwpbesar, atau melalui tautan berikut https://www.instagram.com/reel/Cn3TMgIBqFV/.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami |
Editor: Firman Raharja |
- 18 kali dilihat