Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menggelar sosialisasi mengenai pengajuan pemindahbukuan (PBK) secara elektronik atau e-PBK dan disiarkan langsung melalui akun Instagram @pajaksingaraja di KPP Pratama Singaraja, Buleleng (Senin, 26/6). Siaran langsung tersebut dimulai pada pukul 10.00 WITA dan ada hingga tiga puluh wajib pajak yang bergabung.

Siaran langsung dipandu oleh Suwisman Ariyanto dan Made Saras Mulia Rani yang merupakan Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singaraja. Suwisman menjelaskan bahwa PBK merupakan salah satu permohonan yang dapat dilakukan wajib pajak kepada DJP dikarenakan adanya pembayaran.yang tidak sesuai dengan tujuan semula. Artinya dalam hal ini wajib pajak terdapat kesalahan pembayaran yang mengakibatkan pembayaran tersebut tidak dapat dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT). 

 Suwisman dan Saras juga menjelaskan terkait kemudahan pengajuan permohonan PBK secara elektronik melalui aplikasi DJP Online. Mengingat wilayah Kabupaten Buleleng yang luas, akan sangat memudahkan apabila Wajib Pajak dapat memanfaatkan E-PBK apabila terdapat kesalahan bayar, dengan syarat harus sudah mempunyai akun DJP Online dan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik atas dokumen yang dikirim.

Pada akhir sesi siaran langsung, Asisten Penyuluh KPP Pratama Singaraja juga tidak lupa mengingatkan kepada Wajib Pajak terkait pemadanan NIK-NPWP mandiri melalui DJP Online dan apabila ada pertanyaam terkait perpajakan dapat mengubungi nomor layanan Whatsapp KPP Pratama Singaraja atau yang biasa disebut dengan Layanan Satu Jari.

 

 

Pewarta:Siwi Puspita Suwandari
Kontributor Foto:Siwi Puspita Suwandari
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.