Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang menyelenggarakan riung pajak (tax gathering) dengan mengundang 40 wajib pajak yang terdiri dari Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Penentu Penerimaan di ruangan Aula KPP Pratama Ketapang, Kalimantan Barat (Rabu, 02/03).

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ketapang, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ketapang, serta beberapa Pimpinan Instansi Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Kegiatan Tax Gathering terselenggara dalam rangka pemberian apresiasi atas partisipasi aktif wajib pajak dalam membayar pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakan berupa kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) selama tahun 2021, selain itu juga untuk menyampaikan informasi tentang pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Ketapang, Edral Yulvan, S.H, M.M. Dalam sambutannya Edral Yulvan menyampaikan prestasi yang telah diraih oleh KPP Pratama Ketapang selama tahun 2021, dimana KPP Pratama Ketapang berhasil mencapai penerimaan yang telah diamanahkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) lebih dari 100% dan juga memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Prestasi tersebut berkat kontribusi banyak pihak, mulai wajib pajak atas kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya, dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah serta instansi vertikal. Selanjutnya Edral Yulvan juga mengajak hadirin untuk terus membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan serta memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela(PPS).

Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan talkshow “Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” dengan host Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ketapang, Yulia Rahmawati dan pemateri Kepala Seksi Pengawasan V sekaligus Ketua Tim Program Pengungkapan Sukarela, Rhoni Tanjung Marji Wandono.

"Kenapa perlu Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela? Karena Program Pengungkapan Sukarela merupakan salah satu topik bahasan yang ada di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program Pengungkapan Sukarela ini juga menjadi perhatian khusus dari Ibu Menteri Keuangan dimana pada tanggal 7 Desember 2021 Ibu Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani di hadapan para wajib pajak prominen, wajib pajak influencer dan artis menyampaikan beberapa hal terkait dengan PPS," demikian host acara mengawali pembahasannya.

Rhoni Tanjung sebagai pemateri menyampaikan tentang latar belakang adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), siapa saja yang bisa mengikuti, manfaat mengikuti PPS dan detil tentang PPS. Wajib pajak yang hadir sangat antusias mengikuti acara ini, terbukti dengan banyak wajib pajak yang bertanya tentang PPS.

Acara talkshow Kupas Tuntas PPS ditutup dengan ajakan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela apabila ada asset yang belum terlapor dalam SPT Tahunan. Berperan sebagai wajib pajak yang baik adalah wujud cinta Indonesia, demi Indonesia tercinta, demi kemajuan Ketapang dan Kayong Utara tercinta, demikian host menutup acara.