Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan public hearing terkait penetapan standar pelayanan kelompok rentan tahun 2023 bertempat di Aula KPP Pratama Palu, Kota Palu (Rabu, 3/5). Kegiatan ini diadakan bertujuan sebagai sarana bagi wajib pajak untuk memberikan pendapat, kritik, maupun masukan terkait standar pelayanan kelompok rentan KPP Pratama Palu sehingga nantinya lebih optimal.
Kegiatan public hearing ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan. Pada kesempatan ini, Bangun menjelaskan bahwa setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan pemantauan dan evaluasi penyediaan sarana dan prasarana kelompok rentan dari setiap unit yang menyelenggarakan pelayanan publik. Untuk tahun ini, KPP Pratama Palu berkesempatan mewakili Kementerian Keuangan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Pada kegiatan public hearing ini, KPP Pratama Palu mengundang Dinas Sosial Kota Palu dan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Palu. Dalam kegiatan ini, Bangun menyampaikan pemaparan mengenai standar pelayanan KPP Pratama Palu yang sudah dibuat, dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat dari tamu undangan mengenai kondisi yang terjadi di lapangan, permasalahan, pendapat, dan masukan atas pelayanan yang telah dilakukan KPP Pratama Palu. Selain itu, Bangun juga menambahkan bahwa segala bentuk pelayanan yang disediakan di KPP Pratama Palu tidak dipungut biaya apapun.
Sebagai kantor yang mengantongi predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan predikat Pelayanan Prima, Bangun menyampaikan bahwa hasil dari dengar pendapat ini merupakan dasar untuk meningkatkan layanan dalam memberikan kepuasan kepada wajib pajak khusunya kelompok rentan.
Pewarta: Salsa Grandis Sains |
Kontributor Foto: Della Awanta Putri |
Editor: Binsar Nicolaidos |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat