Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan Sosialisasi Pemindahbukuan Elektronik (e-PBK) lewat siaran langsung Instagram @pajakbadungutara di Ruang Podcast KPP Pratama Badung Utara, Denpasar (Selasa, 29/8).

Pemindahbukuan merupakan salah satu layanan yang kerap diajukan wajib pajak KPP Pratama Badung Utara. Pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pemindahbukuan ini dilakukan apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Saat ini, wajib pajak diberikan dua opsi jika ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan, yaitu dengan pengajuan manual dan pengajuan online melalui e-PBK. 

Dalam Instagram Live @pajakbadungutara, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara, Ni Kadek Juniasih dan Putu Yashinta, menjelaskan bahwa untuk dapat mengajukan pemindahbukuan melalui e-PBK, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik (sertel). Sertel ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik sebagai validasi permohonan yang diajukan secara online, sesuai PER-27/PJ.03/2021.

"Untuk dapat mengajukan sertifikat elektronik ini syaratnya cukup mudah. Untuk permintaan Sertifikat Elektronik Orang Pribadi, syaratnya adalah formulir permintaan sertifikat elektronik, fotokopi KTP (WNI), fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (WNA), fotokopi NPWP," ungkap Ni Kadek. 

"Sedangkan untuk permintaan sertifikat elektronik badan persyaratannya adalah mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik, fotokopi KTP pengurus (WNI), fotokopi paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA), fotokopi NPWP pengurus, fotokopi NPWP Badan, dan fotokopi akta pendirian," terang Putu.

"Untuk sertel Wajib Pajak Badan, harap dibubuhkan cap badan diatas tanda tangan pengurus dan dan formulir dapat diunduh di laman pajak.go.id. Permintaan sertifikat elektronik pertama kali tidak bisa dikuasakan dan harus diserahkan oleh wajib pajak yang bersangkutan atau pengurus wajib pajak yang bersangkutan secara langsung melalui loket tempat pelayanan terpadu KPP Badung Utara yang beroperasi Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WITA. Selanjutnya, diharapkan dengan diberlakukannya e-PBK ini dapat mempermudah wajib pajak mengajukan e-PBK dengan cepat dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak," tutup Ni Kadek.
 

 

Pewarta: Kurnia Luthfi Wahyu Fendini
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.