Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Poso kembali menyelenggarakan kelas pajak secara daring kepada Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) dan Universitas Kristen Tentena (Unkrit) melalui Microsoft Teams di Kabupaten Morowali (Jumat, 28/2).
Kelas pajak kali ini dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan, Nabella Putri Lestari. Adapun topik yang diangkat adalah terkait pengenalan bukti potong dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui DJP Online.
“Bukti potong untuk orang pribadi itu terdiri dari dua jenis,” jelas Nabella mengawali penjelasan materi. Bukti potong tersebut, lanjut Nabella, adalah Bukti Potong 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lebih lanjut, Nabella menjelaskan bahwa bukti potong merupakan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja. Selain memeriksa bukti potong, relawan pajak perlu memeriksa kartu keluarga dan alamat email atau nomor handphone aktif wajib pajak.
“Setelah seluruh dokumen dibawa, langkah awal adalah login pada akun DJP Online dan pilih jenis kode verifikasi melalui email atau nomor telepon,” jelas Nabella. Kemudian, Nabella menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah klik menu lapor dan pilih e-Filing.
“Sebelum mengisi formulir SPT, relawan pajak perlu meneliti jumlah penghasilan bruto wajib pajak pada baris nomor 11 di Bukti Potong,” tutur Nabella. Lebih lanjut, Nabella menjelaskan bahwa apabila penghasilan bruto wajib pajak lebih dari Rp60 juta, maka jenis formulir yang diisi adalah 1770 S. Namun, apabila penghasilan kurang dari Rp60 juta, jenis formulir yang diisi adalah 1770 SS.
“Pada Bagian A Formulir 1770 S, Penghasilan PPh Final diisi apabila wajib pajak menerima undian, saham, dividen, atau lainnya,” jelas Nabella. setelah itu,wajib pajak perlu mengisi Harta, Utang, Susunan Anggota Keluarga, serta jumlah PPh yang dipotong/dipungut.
Sesi kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat