Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar melaksanakan kegiatan kelas pajak online melalui aplikasi Zoom Meeting dengan topik pembahasan Edukasi Perpajakan mengenai Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Setelah Batas Waktu Penyampaian (Kamis,12/5). Kegiatan dipandu langsung oleh fungsional penyuluh pajak KPP Madya Makassar dari ruang rapat lantai 2 KPP Madya Makassar, Kota Makassar.

Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Makassar, Rusydi Syaifuddin. Dalam sambutannya Rusydi menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan dan rasa terima kasih kepada wajib pajak yang mengikuti kegiatan.

“Terima kasih kepada para peserta yang telah hadir. kelas pajak ini bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Sehingga, diharapkan seluruh peserta aktif dalam sesi diskusi bersama para pemateri dan dapat menemukan solusi atas kendala-kendala yang dihadapi,” ujar Rusydi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Mustofah selaku fungsional penyuluh pajak KPP Madya Makassar. Pemaparan diawali dengan penjelasan mengenai issue dan kendala apa saja yang sering dihadapi wajib pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tata cara pengisian SPT Tahunan pada e-Filing terutama pengisian lampiran SPT Tahunan.

Lebih lanjut Mustofah juga tidak lupa menjelaskan keadaan yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan dan menyampaiakan jangka waktu melakukan perpanjangan SPT Tahunan kepada 125 wajib pajak badan yang mengikuti kegiatan tersebut.

Pihak KPP Madya Makassar berharap dapat memberikan edukasi serta solusi kepada seluruh wajib pajak yang mengikuti kelas pajak terhadap kendala-kendala yang dihadapi terkait pelaporan SPT Tahunan.