Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menyelenggarakan kelas pajak dengan tema Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kepada wajib pajak secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Jumat, 28/2).
Kepala Seksi Pelayanan, Titik Widiastuti, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024. Selain itu, Titik juga memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun yang Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024.
Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Madya Semarang, Delima Boru Manalu dan Rendy Brian Pratama. Delima menjelaskan bahwa SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Untuk Wajib Pajak KPP Madya Semarang, pelaporan menggunakan e-SPT udah tidak dapat digunakan, sehingga pelaporan saat ini hanya melalui e-Form dan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id,” tegas Delima.
Selain itu, Rendy juga menambahkan terkait penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada saat login DJP Online. Apabila dalam proses login DJP Online wajib pajak mengalami kendala alamat email sudah berubah atau tidak dapat diakses, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar ataupun terdekat.
Lebih lanjut, Rendy menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya lonjakan arus yang cukup besar pada Coretax DJP dan DJP Online, pengiriman kode verifikasi juga dapat dilakukan melalui nomor telepon yang aktif sebagai alternatif apabila kode verifikasi tidak segera diterima di email.
Setelah simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan narasumber terkait pelaporan SPT Tahunannya.
Akhir acara, narasumber mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online sebelum jatuh tempo pelaporan.
Pewarta: Hudzaifah N. Azzahro |
Kontributor Foto: Nine W. Wihartomo |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat