Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua melakukan sosialisasi Insentif Pajak PMK-82/PMK.03/2021 secara daring di Cirebon (Kamis, 5/8).

Kegiatan ini dilakukan oleh Fungsional Penyuluh KPP Cirebon Dua melalui media Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan hari ketiga Sosialisasi Insentif Pajak PMK-82/PMK.03/2021. Sosialisasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Sejumlah 25 Wajib Pajak Kabupaten Cirebon hadir mengikuti Kelas Pajak yang diselenggarakan ini. Fungsional Penyuluh Pajak, Toipah, berharap sosialisasi ini bermanfaat bagi Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Kabupaten Cirebon yang terdampak.

Latar Belakang adanya PMK-82 salah satunya adalah masih diperluka pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal Pemerintah untuk mendukung Program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan Ekonomi Nasional.