Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak dengan tema Perpanjangan insentif Perpajakan Bagi Wajib Pajak Terdampak Covid-19 (Blitar, 6/8). Kelas pajak diadakan secara daring melalui media aplikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Blitar, Kota Blitar.

Diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Blitar, kelas pajak berjalan secara lancar dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK-03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Blitar.