Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan kegiatan kelas pajak daring terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82 dan PMK No. 83 Tahun (Selasa, 31/8). Acara ini dilangsungkan via aplikasi zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. 

Kelas pajak kali ini dihadiri oleh 21 peserta yang merupakan wajib pajak orang pribadi maupun badan yang terdaftar di wilayah KPP Pratama Bantaeng. Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng yang menjadi narasumber pada kelas pajak kali ini menyampaikan materi mengenai perpanjangan insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan Covid-19. Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta kelas pajak dengan pemateri.

Melalui kelas pajak ini, pihak KPP Pratama Bantaeng berharap infromasi perpanjangan insentif pajak dapat tersebar makin luas dan bisa dimanfaatkan dengan baik dan benar oleh wajib pajak.