
Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai PMK-86/PMK.03/2020, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan (KPP Pratama Badsel) menyelenggarakan kelas pajak secara daring pukul 10.00 s.d. 11.00 WITA melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Badsel (Kamis, 30/7). Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta dengan menggandeng Putu Herby Pratama, Account Representative KPP Pratama Badsel sebagai narasumber.
“Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi kita semua karena PMK ini telah melengkapi kekurangan-kekurangan yang terdapat di PMK sebelumnya,” ujar Putu Herby Pratama sebelum menyampaikan materi.
Adapun materi yang dibahas pada kelas pajak ini yaitu latar belakang dikeluarkannya PMK-86/PMK.03/2020 dan jenis-jenis insentif yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Sebagaimana diketahui, Pandemi Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha oleh karena itu pada bulan Juli 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 sebagai pengganti dari PMK-44/PMK.03/2020 yang mengatur tentang Pemberian Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
- 12 kali dilihat