
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kelas pajak (Selasa, 19/9) di KP2KP Pinrang.
Reiza selaku Kepala KP2KP Pinrang mengadakan kelas pajak bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan. “Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 sebagai bentuk dukungan pemerintah pasca pandemi Covid-19. KP2KP sebagai perpanjangan tangan DJP berkewajiban untuk memberitahukan program pajak kepada para wajib pajak, terutama yang berdomisili di Kabupaten Pinrang,” jelas Reiza.
Nisba selaku pelaksana KP2KP Pinrang menyampaikan materi terkait Program PSA Merdeka 78. “Program PSA Merdeka 78 merupakan pemberian pengurangan atau penghapusan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP),” jelas Nisba.
Nisba juga memberikan penjelasan tambahan terkait program yang berlangsung. “Terdapat tiga jenis program yang terdaftar, yaitu super dengan pengurangan atau penghapusan sebesar 78%, spesial dengan pengurangan atau penghapusan sebesar 64%, serta standar yang memiliki pengurangan atau penghapusan sebesar 45%,” tambah Nisba.
N yang merupakan pengurus salah satu lembaga pendidikan nonprofit di Kabupaten Pinrang pun tertarik untuk mengikuti Program PSA Merdeka 78 ini setelah mengikuti kelas pajak. “Saya ingin mendapatkan pengurangan atas denda terlambat lapor tahun 2022,” ujar N.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat