Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi bendahara pemerintah terkait e-Bupot (Kamis, 22/10). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kelas pajak milik KP2KP Benteng di Kabupaten Kepulauan Selayar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dikarenakan masih dalam situasi pandemi, maka KP2KP Benteng tidak bisa mengundang bendahara dalam jumlah banyak. Recananya kegiatan ini akan dibagi dalam beberapa kloter. Setiap kloter terdiri dari lima sampai enam bendahara dari masing-masing instansi.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KP2KP Benteng, Ridwan. Ia berharap agar edukasi e-Bupot ini bisa memudahkan bendahara dalam menjalankan kewajibannya, khususnya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Kegiatan diakhiri dengan sedikit kuis untuk mengetahui sejauh mana pemahaman bendahara terhadap materi yang disampaikan.
Edukasi e-Bupot ini sendiri diadakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang tertuang dalam KEP-368/PJ/2020 tanggal 10 Agustus 2020 yang mewajibkan penggunaan e-Bupot bagi seluruh pemotong pajak PPh Pasal 23/26 yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PER-04/PJ/2017.
- 57 kali dilihat